Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, tanggal 20 September 1985, terdapat sebanyak 210 Rupbasan yang terdiri dari 35 Rupbasan Klas I dan 175 Rupbasan Klas II di seluruh Indonesia, namun dikarenakan belum tersedianya anggaran pembangunan / pengadaan gedung Rupbasan dan jumlah pegawai yang masih kurang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI secara bertahap merealisasikan Keputusan Menteri tersebut.
Keberadaan RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yaitu sejak pengangkatan Bapak Sartono, Bc.IP.,S.Sos. sebagai Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yang pertama yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Nomor : A-27.KP.04.04 Tahun 2012, tanggal 17 Januari 2003.
Mengingat pada saat pengangkatan Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar pada saat itu belum memiliki gedung, maka untuk operasionalnya masih jadi satu kantor dengan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar.
Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2004 Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar telah secara resmi pindah dan menempati gedung / kantor yang baru.
Penggunaan gedung / kantor eks. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar sebagai Kantor RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar secara hukum mempunyai landasan yang kuat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: A.PL.02.01 Tahun 2005, tanggal 28 Juli 2005 yang menyatakan bahwa “Bangunan gedung dan tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar dialih fungsikan menjadi bangunan gedung dan tanah RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar.

RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar terletak di Kabupaten Sumbawa Besar, Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang terletak diantara 116" 42' sampai dengan 118" 22' Bujur Timur dan 8" 8' sampai dengan 9" 7' Lintang Selatan, tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewantara No.12, Sumbawa Besar, di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman, Nomor: M.04-PR.07.03 Tahun 1985, Pasal 29, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Rupbasan sebagai berikut:
Tugas Pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara
Fungsi Rupbasan ada 4 (empat) macam :
- Melakukan pengadministrasian basan dan baran,
- Melakukan pemeliharaan dan mutasi basan dan baran,
- Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan, dan
- Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.